Kasus Bansos, KPK Tetapkan Hakim PT Jabar dan PN Bandung Jadi Tersangka

Kasus Bansos, KPK Tetapkan Hakim PT Jabar dan PN Bandung Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 13:34 WIB
Kasus Bansos, KPK Tetapkan Hakim PT Jabar dan PN Bandung Jadi Tersangka
Jakarta - KPK telah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap terhadap hakim dalam pengurusan perkara korupsi dana Bansos Bandung. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan dua hakim aktif sebagai tersangka.

"Berkaitan dengan pengembangan penyidikan TPK penanganan perkara Bansos di Bandung penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Diduga ada keterlibatan pihak lain. KPK telah mengeluarkan Sprindik atas nama PSS (Pasti Serefina Sinaga) hakim tinggi di Pengadilan tinggi Jabar," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014).

Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding. Selain itu, KPK juga menetapkan Ramlan Comel, hakim ad hoc PN Tipikor Bandung yang juga menangani kasus ini sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengembangan perkara kasus yang sama, penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup, maka dikeluarkan Sprindik atas nama RC hakim ad hoc di PN Tipikor Bandung," tambah Johan.

Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar pasal 12 a atau c atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 5 ayat 2 UU 31 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Ramlan Comel dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU 31 1999, juncto pasal 55 KUHP.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya hakim Setyabudi Tedjocahyono yang telah menerima suap dari Toto Hutagalung. Toto adalah orang kepercayaan eks Walkot Bandung, Dada Rosada.

Uang diberikan untuk pengurusan perkara korupsi Bansos Bandung. Dalam proses penyidikan terungkap bahwa beberapa hakim di PN Tipikor Bandung dan hakim di PT Jabar ikut kecipratan uang suap dari Dada Rosada.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads