"Terkait pengembangan perkara penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan atau janji terkait Hambalang dan atau proyek-proyek lain ditemukan dua alat bukti yang cukup dan unsur yang memenuhi untuk menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014).
Anas dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU tentang TPPU tahun 2010. Selain itu, penyidik juga menjerat Anas dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang- undang Pencucian Uang tahun 2002.
KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. Namun hingga saat ini belum ada aset Anas yang disita terkait TPPU.
"Aset tracing sedang dilakukan, tapi sampai saat ini belum ada aset yang disita," jelas Johan.
(kha/aan)











































