"Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Hakim Jumanto kemudian diberikan hak bicara oleh majelis kehormatan. Dengan berdeham dan membetulkan posisi mikrofon, Jumanto tak banyak berbicara.
"Saya tidak bisa bicara banyak kecuali mengerti dan menyimak," ujar Jumanto.
Kemudian suasana ruang sidang sempat hening beberapa saat. Dua wanita berkerudung yang diduga istri dan kerabat Jumanto menyaksikan hal ini, namun tidak menunjukkan ekspresi tertentu.
"Kami berharap, saudara terlapor setelah ini bisa menjalankan hidup dengan sebaiknya," ujar hakim agung Timur menutup persidangan etik.
Pada pukul 13.00 WIB, direncanakan pasangan selingkuh hakim Jumanto, hakim Puji Rahayu akan menjalani sidang etik. Hakim puji terancam pemberhentian tetap atas cinta terlarang sesama hakim ini.
(vid/asp)











































