Dalih Sakit Tahanan KPK Bisa Sebagai Modus

Alasan Sakit Tahanan KPK

Dalih Sakit Tahanan KPK Bisa Sebagai Modus

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 12:27 WIB
Dalih Sakit Tahanan KPK Bisa Sebagai Modus
CAPTION: Anas Urbaningrum adalah salah satu tahanan KPK yang mengeluhkan sakit. (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Prosedur pemberian izin dan sistem pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang meminta perawatan di rumah sakit dinilai sudah sesuai standar operasional. Namun, karena masih dinilai agak longgar, KPK pun diminta lebih ketat memberikan izin.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai seharusnya KPK punya sistem pengamanan yang lebih baku dan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan tahanan kasus korupsi.

Oce memandang meski belum ada kasus secara langsung yang memperlihatkan pelanggaran, namun pengamanan lebih ketat bagi tahanan sangat mendesak. Pelanggaran yang dilakukan tahanan seperti membuang barang bukti, mempengaruhi saksi, hingga melarikan diri cukup terbuka kalau melihat sistem pengamanan saat ini.

“Izin itu harus sangat ketat disertai pengamanan yang ekstra. Kalau sampai melarikan diri, KPK juga yang bakal kerepotan. Kan bisa saja para tahanan ini pakai modus sakit atau berobat agar tidak ditahan dan bisa berlama-lama di rumah sakit,” kata Oce kepada detikcom, Selasa (04/03/2014).



Dalam kasus ini, bagi Oce, KPK sebenarnya bisa fokus bekerja sama dengan hanya satu rumah sakit untuk menyediakan perawatan medis. Menurutnya, kalau satu rumah sakit, lembaga hukum yang dipimpin Abraham Samad ini bisa dengan mudah memantau pergerakan dan memberikan pengamanan ekstra bagi tahanan.

Untuk jangka panjang, KPK pun bisa menyediakan penambahan tim medis untuk mengantisipasi kondisi pasien. “Jangan sampai pas mau sidang, alasan dia sakit dan enggak bisa datang. Ini kan sering kejadian. Sakit itu memang tidak bisa dihindari. Tapi, harus mesti ekstra pengamanannya,” ujar Oce menekankan.

Oce menambahkan,"Kalau memang tidak perlu dirujuk ke rumah sakit ya dirawat di tahanan saja. Kan ada tim dokter KPK meski tidak terlalu lengkap. Tapi, kalau perlu rawat di luar ya silakan."

Pandangan serupa disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Abdullah Dahlan menilai pengamanan KPK bagi tahanan yang beralasan sakit macam-macam masih belum ketat. Misalnya, menurut dia karena sudah berulang kali tahanan beralasan sakit demi menghindari jalannya persidangan.

Seharusnya, ada sistem yang detail dan ketat mengatur batasan perawatan medis di luar tahanan. “Kalau cuma pusing biasa dan sakit gigi ya jangan dirujuk ke luar. KPK kan punya tim medis dokter. Tahanan harus patuh,” kata Abdullah kepada detikcom, Selasa (04/03/2014).

(ros/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads