KPK Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 12:03 WIB
KPK Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta - KPK mulai mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Anas Urbaningrum. KPK akan menjerat bekas Ketum Demokrat itu dengan pasal pidana pencucian uang.

"Nanti juru bicara KPK akan menjelaskan soal indikasi TPPU dari AU," kata Bambang di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Namun Bambang menolak menjelaskan detil soal pidana pencucian uang. Rencananya hari ini juru bicara KPK Johan Budi akan memberi keterangan.

Dia hanya menegaskan KPK akan menyita aset dan harta Anas yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita," ujarnya.

(fdn/fjr)


Berita Terkait