Namun ternyata istri Jumanto turut menemaninya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2014). Wanita berkerudung itu tak dapat masuk ke dalam ruang sidang saat pemeriksaan tertutup.
Pada pukul 10.20 WIB, tujuh majelis kehormatan yang terdiri dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung keluar dari ruang sidang. Tak lama kemudian, Jumanto juga meninggalkan ruang sidang namun tak langsung menemui istrinya.
"Kita masih belum bisa menyampaikan karena ini masih ada musyawarah. Setelah itu nanti Anda bisa dengar keputusannya," kata salah satu majelis kehormatan dari KY, Ibrahim.
Para anggota MKH melakukan musyawarah untuk menentukan nasib hakim Jumanto yang terancam pemberhentian dengan hormat. Istrinya pun dipastikan akan menyaksikan keputusan majelis kehormatan.
Sementara itu, Ibrahim menyatakan hakim Jumanto masih ada hubungannya dengan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu. Diduga hakim Puji yang pernah bertugas di PTUN Banjarmasin adalah pasangan selingkuh hakim Jumanto.
"Hakimnya juga ada hubungan dengan dia. Tapi kita belum bisa mengatakan dia selingkuh sebelum dibuktikan di persidangan," kata komisioner KY itu.
Istri hakim Jumanto enggan memberikan komentar hingga saat ini. Ia lebih memilih menunggu pembacaan putusan para majelis kehormatan.
(vid/asp)











































