Wamenag: Jangan Memitoskan Kain Kiswah

Wamenag: Jangan Memitoskan Kain Kiswah

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 10:37 WIB
Wamenag: Jangan Memitoskan Kain Kiswah
Nur Jannah
Jakarta - Kasus pencurian kain kiswah yang dilakukan Nur Jannah Amin Sadjo harus menjadi pelajaran bagi umat Islam yang hendak beribadah ke Tanah Suci. Kiswah sebaiknya tidak dikultuskan, apalagi dianggap sebagai penyembuh dan pembawa rezeki.

"Jangan memitoskan kiswah dan menganggapnya akan menyembuhkan atau mendatangkan rezeki," kata Wamenag Nasaruddin Umar saat dihubungi detikcom, Rabu (5/3/2014).

Nasaruddin menjelaskan kiswah adalah kain penutup Ka'bah dari masa ke masa. Ketika zaman nabi, tidak ada kain penutup. Kiswah baru digunakan tahun-tahun belakangan ini dengan material yang canggih: kain sutera dan benang emas.

Nasaruddin mengakui banyak mitos di balik kain kiswah. Mulai dari bisa menyembuhkan, membawa rezeki, jadi jimat, dan lainnya. Namun itu biasanya muncul karena efek sugesti.

"Tetap kita harus yakin, kiswah itu bukan Tuhan, bukan untuk disembah dan tidak ada efek sakral," tegasnya.

"Saya mengimbau buat umat Islam yang ke tanah suci, kita hanya menyembah kepada Allah SWT. Jangan memaksakan diri mengambil kain kiswah, nanti malah akan jadi bumerang," pesannya.

Nur Jannah ditangkap polisi Masjidil Haram karena menggunting 2 cm kain penutup Kabah (kiswah). Pada 27 Februari malam lalu, Nur Jannah tengah melakukan salat sunnah di Hijir Ismail. Diam-diam dia menggunting kiswah selebar koin. Tujuannya untuk dibawa ke Indonesia demi kesembuhan sang cucu tercinta yang sudah berusia 4 tahun namun belum juga bisa bicara.

Tak disangka, aksi Nur Jannah diketahui polisi. Dia dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Masjid Al Haram Mekkah. Penyidikan kasus ini dipimpin oleh Kapten Abdul Hakim Al Syarif.

Keesokan harinya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah dengan surat nomor 181382/20/4/7. Kasus tercatat di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum dengan nomor perkara: 15278. Beruntung kepolisian tidak memperpanjang proses hukum bagi Nur Jannah. Berkat upaya dari KJRI Jeddah juga, Nur Jannah akhirnya bisa keluar dari Penjara Umum Wanita Tan'im Makkah.

(mad/nrl)


Berita Terkait