Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Juga Hadapi Sidang Etik karena Selingkuh

Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Juga Hadapi Sidang Etik karena Selingkuh

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 09:46 WIB
Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Juga Hadapi Sidang Etik karena Selingkuh
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim dari Banjarmasin. Hakim bernama Jumanto itu diketahui terlibat perselingkuhan.

Hakim Jumanto bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia memiliki jabatan sebagai wakil ketua kantor pengadilan tersebut.

Di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2014), Jumanto mengenakan safari hitam sempat mondar-mandir di sekitar ruang sidang. Namun ia tak mau memberikan keterangan sedikit pun.

Tak lama kemudian, pukul 09.10 WIB, Jumanto dijemput perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memasuki ruang sidang. Ia diancam karena perselingkuhannya itu. Perselingkuhan adalah hal yang melanggar kode etik seorang hakim.

Sidang ini digelar tertutup hingga nantinya pembacaan putusan atas nasib Jumanto yang akan digelar terbuka. Sementara hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya juga akan menjalani sidang yang sama karena perselingkuhan pada pukul 13.00 WIB nanti.

Sebelumnya, MKH telah memecat dengan hak pensiun hakim Elsadela dan hakim Mastuhi yang terlibat cinta terlarang. Drama sidang etik mereka diwarnai air mata dari ibunda hakim Elsadela dan kesediaan suami hakim Elsadela menerima kembali istrinya.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads