Korupsi APBD, 35 Mantan Anggota DPRD Malra akan Diperiksa
Selasa, 07 Des 2004 10:25 WIB
Ambon - Dugaan korupsi oleh para wakil rakyat kembali terjadi. Sebanyak 35 anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004 akan diperiksa dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tenggara (Malra) 2002-2003.Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Septinus Hematang, beberapa mantan anggota DPRD Malra sudah menjalani pemeriksaan. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Malra," katanya ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya di Kejati Maluku, Jl. Sultan Hairun Ambon, Selasa (07/12/2004) pagi.Dalam waktu dekat Kejati Malra akan kembali memanggil empat mantan anggota DPRD Malra lainnya untuk diperiksa. Mereka masing-maisng, Roni Renyut, M.A. Azis dan Adam R. Spak dan Drs Retraubun. "Selain mereka akan kami periksa lagi yang lainnya. Mereka khan berjumlah 35 orang. Apalagi ada sebagian yang terpilih menjadi anggota DPRD saat ini," kata Hematang.Sementara, terkait rencana pemeriksaan mantan Ketua DPRD, Stev Topatubun, Kejati Maluku sudah menyurati mendagri untuk diberikan izin pemeriksaan. "Karena surat yang kami kirim Pak Stev masih menjabat Ketua DPRD. Jadi tinggal menunggu saja jawaban mendagri," tandasnya. Dijelaskan, sebelumnya Kejati Maluku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD, Drs. Silubun dan Bendahara, Uly Saksahubun. Hanya saja, pemeriksaan kedua orang ini dilaksanakan di Kejari Tual Maluku Tenggara Nopember lalu.Terkait kasus ini, lanjut Hematang, kasus dugaan korupsi APBD tersebut masih dalam tahapan penyelidikan sehingga belum dapat memastikan negara mengalami kerugian atau tidak. "Intinya kami masih selidiki, nanti jika ada perkembangan terkait kasus ini akan kami sampaikan ke pers," janji Hematang.Diungkapkan, dari hasil temuan awal pihaknya, terindikasi ada penyimpangan keuangan pada alokasi asuransi, biaya telepon dan biaya perjalanan dinas. Dugaan korupsi ini muncul menyusul temuan BPK Makassar terhadap pengeluaran belanja barang dan belanja pemeliharaan pada pos sekretariat DPRD sebesar Rp 2 miliar lebih."Itu indikasi awalnya. Soalnya tak satupun bukti pengeluaran anggaran tersebut untuk dapat dipertanggungjawaban. Yang ada hanya daftar penerimaan uang tunai yang ditandatangani Sekretaris DPRD," ungkap Hematang.
(gtp/)











































