"Ya Sitok jam 08.00 WIB atau 09.00 WIB datang ke Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (5/3/2014).
Rikwanto menambahkan, Sitok dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
(dha/mok)











































