"Dari materi-materi yang muncul di penyidikan SKK Migas, berlanjut ke kementerian ESDM dan kemudian berlanjut ke penyelidikan ini," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (4/32014).
Dalam penyelidikan itu, penyelidik sudah meminta keterangan dari bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Didi Dwi Sutrisno dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Pengahapusan, dan pemanfaatan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami.
Salah satu yang ditindaklanjuti penyelidik adalah kesaksian saksi-saksi di persidangan. Salah satunya adalah pernyataan Didi Dwi Sutrisno yang menyatakan ada uang dalam amplop yang akan diberikan untuk para anggota Komisi VII DPR.
"Kami akan melihat apakah pengakuan itu disertai bukti atau tidak," tegas Johan.
Seperti diketahui, dalam proses berjalannya kasus ini, terungkap beberapa hal baru. Salah satunya adalah adanya dugaan THR dari SKK Migas ke Komisi VII DPR yang diberikan melalui Setjen Kementerian ESDM.
(kha/mok)










































