Awal penangkapan Wahyu bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polres Jakarta Utara. Laporan masyarakat tersebut tentang akan adanya transaksi senjata api di kamar 204 Hotel Sunter Indah.
Polisi kemudian bergerak dan melakukan penyergapan. Namun setibanya di hotel, polisi tidak menemukan adanya transaksi senjata. Melainkan melihat Wahyu yang hendak mengkonsumsi narkoba.
Kini, setelah berselang kurang lebih 5 bulan, Wahyu yang juga sempat disebut jaksa sebagai seorang polisi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Dr. Budiman dari Klinik Klima yang sempat melakukan uji tes narkotika terhadap Wahyu usai ditangkap.
"Terdakwa tertangkap di Hotel Sunter Indah saat mau memakai narkoba 1 gram dengan temannya Fino," ujar Jaksa Penuntut Umum Akbar Sulistiyo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2014).
Dalam persidangan, Wahyu mengakui sebagai pengguna narkoba. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Reza seharga Rp 1,3 juta. Setelah mendapatkan sabu, Wahyu meluncur ke Hotel Sunter Indah untuk mengkonsumsinya bersama rekannya bernama Fino.
"Saya memang ingin menggunakan narkoba di Hotel Sunter Indah bersama Fino, tapi sampai hotel Fino tidak ada, yang ada malah polisi datang," terangnya dalam persidangan.
Wahyu dijerat dengan Pasal 112 UU ayat 1 terkait memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1. Dia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
(tfn/mok)











































