"Penangkapan tersangka berinisial SA kemudian dikembangkan hingga kami berhasil mendapatkan beberapa nama tersangka lainnya," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (4/3/2014).
Dua tersangka, DE (22) warga Pondok Benda, Pamulang, dan AT (22) warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibekuk anggota Polsek Pamulang saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur, Pamulang, 1 Maret lalu.
Dari mereka berdua, polisi berhasil menyita sebanyak 11 paket ganja kering seberat 67,7 gram.
Setelah ditelusuri, pada 2 Maret, polisi mengamankan tersangka RH (22) di depan kolam renang Tasya di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang pukul 17.00 WIB dan YT di simpang Cahaya Baru Jalan Raya Reni Jaya, Pondok Benda, pukul 21.00 WIB.
"Dari tangan masing-masing tersangka didapatkan tiga paket ganja kering siap edar seberat 6 gram per paketnya. Jadi totalnya enam paket seberat 12 gram," lanjut Doddy.
Yang menyedihkan, salah satu pengedar yang ditangkap polisi ternyata masih di bawah umur. Pelaku yang berinisial YT (16) diketahui masih berstatus pelajar di sebuah SMA di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Sangat mengejutkan, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," ujar Doddy.
Keempat tersangka dikenai Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(rni/mok)











































