"Kita percaya hukum dan saya sudah hampir setahun menjalani hukuman. Jadi kalau memang saya diputus bersalah saya terima," ujar Hercules selesai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (4/3/2014).
Hercules menyangkal segala tuduhan yang dikatakan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan. "Semua yang dikatakan saksi bohong. Semua itu ada perjanjiannya," ujar Hercules.
Pengacara Hercules, OC Kaligis, tetap yakin kliennya tidak bersalah dan yakin keadilan akan ditegakkan. "Kita yakin akan bebas. Karena tidak ada buktinya kalau Hercules berasalah," tutup OC.
Sebelumnya dua orang pegawai PT Tjakra Multi Strategi (PT TMS) menceritakan intimidasi yang dilakukan oleh Hercules.
"Hercules pernah bilang, 'Dik, kamu jangan sok jagoan, kamu tahu siapa saya kan?' Setelah itu pernah diintimidasi juga dalam bentuk lain," ujar sekuriti PT TMS Abdul Qodir.
Abdul menuturkan dirinya bekerja di PT TMS dari tahun 2002 hingga 2006. Selama itu pula, Abdul sudah dua kali bertemu Hercules.
Saksi kedua yakni mandor bangunan PT TMS saat itu bernama Ujo Warsito menjelaskan, dirinya juga sering mendapatkan ancaman seperti pemaksaan dan penganiayaan. Ujo juga mengaku atasannya kerap dirugikan.
(spt/mad)











































