"Saya enggak pernah menerima uang dan hadiah dari Deviardi," kata Rafi saat bersaksi untuk terdakwa Deviardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Herfini menuturkan, dirinya pernah ditanya penyidik KPK soal pemberian uang ataupun barang dari Deviardi, pelatih golf Rudi saat diperiksa di KPK.
"Saya enggak ada hubungan dengan Deviardi. Tapi Deviardi beberapa kali datang ke rumah," ujarnya.
Dalam dakwaan disebut Rudi pada Maret 2013 meminta Deviardi menyetorkan uang Rp 100 juta ke Rafi Herfini. Rudi didakwa melakukan pidana pencucian uang dengan total Rp 6,8 miliar, US$ 1,072 juta dan SGD 800 ribu pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013.
Rinciannya, Rudi menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
(fdn/mad)











































