Terdakwa Kasus Penjambretan di Semarang Ngaku Disiksa, Polisi Membantah

Terdakwa Kasus Penjambretan di Semarang Ngaku Disiksa, Polisi Membantah

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 19:05 WIB
Semarang - Dua terdakwa kasus penjambretan di Semarang bernama Kuat Suko Setiyono (25) dan Boma Indarto (26) bersumpah di depan majelis hakim Pengadilan negeri Semarang tidak melakukan aksi kejahatan. Maka didatangkanlah dua saksi, Ganjar Muhammad Alwi (30) dan Lutfi Alif (27), keduanya merupakan penyidik Polsek Gajahmungkur Semarang.

Dua terdakwa mengaku diarahkan saat menjawab pertanyaan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolsek Gajahmungkur. Bahkan sebelumnya mereka mengaku dianiaya dengan dicambuk menggunakan tali dan disetrum.

"Tidak disuruh baca dulu (BAP), tiba-tiba disuruh tanda tangan. Saya juga dipecut pakai tali sama masnya ini, disuruh buka baju, disetrum," kata Boma sambil menunjuk Ganjar yang duduk di kursi saksi, Selasa (4/3/2014).

"Demi anak istri saya, saya tidak melakukannya. Cabut nyawa saya juga tidak apa-apa, pak hakim," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Kuat, ia mengaku diarahkan sebelum menjawab pertanyaan penyidik. Usai pemeriksaan Kuat diminta tanda tangan dan hanya diberi kesempatan melihat hasil BAP dalam waktu singkat.

"Waktu disidik itu lho, pak hakim, tanda tangan dipaksa, bacanya disuruh cepet-cepet. Saya disiksa, pak. Saya tidak tahu nama polisinya, tapi saya hafal. Saya tidak melakukan, sumpah demi Allah," ujar Kuat sambil sesekali mengucap sumpah.

Meski demikian, dua penyidik berpangkat Brigadir tersebut tetap pada kesaksiannya yang menyatakan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur dan tersangka dengan sukarela menjawab pertanyaan penyidik.

"Tidak mengarahkan, tidak komplain. Dia sudah mengerti (isi BAP)," kata Ganjar.

Karena saksi dan terdakwa yang didampingi enam penasihat hukum itu tetap pada keterangannya, maka hakim ketua, Abdul Roib menunda persidangan dan akan dilanjutkan hari Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

"Nanti kita lihat siapa yang bohong. Yang tahu betul ya cuma Gusti Allah. Selasa depan sebelum membaca tuntutan kita periksa barang buktinya dulu, ya," kata Abdul.

Peristiwa yang membawa Kuat dan Boma ke meja hijau adalah kasus penjambretan yang terjadi 7 Oktober 2013 lalu di di Jalan Dr. Wahidin tepatnya di turunan Tanah Putih. Saat itu korban Rita Mardiati (34) dan putrinya, Gita Nur (10) berboncengan menggunakan motor, tiba-tiba dari arah kanan dua pria yang berboncengan Yamaha Mio J bernopol H 5390 VF mendekat dan merampas tas serta menendang korban hingga jatuh.

Korban Rita ternyata meninggal akibat terjatuh dari motor sedangkan putrinya mengalami luka-luka. Tidak lama kemudian Kuat dan Boma tertangkap dan diperiksa penyidik tanggal 10 Oktober 2013.

(alg/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads