Informasi ini terungkap ketika anggota majelis hakim Anwar membacakan jawaban nomor 26 berita acara pemeriksaan (BAP) Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
"Saya (Karen) mengatakan selain Rudi, ada orang lain yang pernah meminta uang kepada Pertamina yaitu Sekjen Kementerian ESDM, pernah meminta uang kepada direksi. Seingat saya, Afdal Bahaudin dan Hanung Badya. Permintaan uang terkait dengan DPR," kata hakim Anwar membaca keterangan Karen di BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Karen menolak menjawab. "Mohon maaf yang mulia saya sebagai saksi saya hanya ingin menjelaskan apa yang saya alami sendiri," ujarnya.
Karena berkelit, hakim Anwar membacakan ulang jawaban Karen pada BAP saat pemeriksaan di KPK. "Saya ulang. 'Saya (Karen) mengatakan iya, selain Rudi ada orang yang lain yang pernah meminta uang kepada Pertamina yaitu Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, pernah meminta uang kepada direksi. Seingat saya, melalui Afdal Bahaudin dan Hanung Badya permintaan uang terkait pembayaran THR untuk anggota DPR tahun 2013," lanjut Anwar membacakan keterangan Karen.
Menurut Karen keterangan itu sudah diubah dalam BAP lanjutan ketika dirinya diperiksa untuk tersangka Waryono. Dalam persidangan, Karen menegaskan tidak pernah diminta uang oleh oknum anggota DPR/Banggar. Dia juga menolak permintaan duit 150 ribu dolar AS yang disampaikan Rudi Rubiandini untuk 'tutup kendang' terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM.
"Saya sudah sampaikan yang saya alami sendiri selama saya menjadi dirut, itu tidak pernah ada permintaan untuk pengesahan APBN maupun APBNP," tegasnya.
(fdn/vid)











































