"Sutan masih anggota DPR ketua komisi VII," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas,usai mengikuti acara di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Busyro tak mau menjawab lebih jauh soal kasus tersebut. Menurutnya semua masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK sudah menggelar ekspose terkait kasus ini. Namun belum diketahui secara pasti apa keputusan yang sudah dibuat.
Persoalan Duit THR untuk DPR ini mengemuka dalam sidang kasus SKK Migas Rudi Rubiandini. Sang mantan kepala SKK Migas mengaku pernah mengirim uang THR US$ 200 ribu ke Sutan melalui stafnya bernama Irianto. Duit diserahkan langsung Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi.
Namun dalam persidangan Sutan dengan tegas membantahnya. Dia hanya mengakui ada stafnya ke ESDM, namun bukan mengambil uang, melainkan dokumen.
(kff/mad)











































