"Saudara pernah dilaporin oleh Afdal dan Hanung, dipanggil oleh Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana. Pernah nggak dilapori?" tanya hakim ketua Amin Ismanto dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Karen mengatakan keterangan tersebut diralat dalam BAP lanjutan karena dia mengaku tidak mengalami peristiwa secara langsung. Saat didesak hakim ada tidaknya laporan mengenai pemanggilan oleh Jhonny, Karen menegaskan tidak mendapat laporan tersebut.
Berubahnya keterangan Karen dipertanyakan hakim anggota Matheus Samiaji. "Bagaimana ceritanya bisa menerangkan seperti itu?" tanya dia. Karen mengatakan dirinya hanya mendengar kabar yang tidak dialami sendiri.
"Saya sudah ralat dalam BAP selanjutnya, segala sesuatu yang tidak saya alami tidak saya sertakan dalam BAP selanjutnya," tuturnya.
Hakim anggota Ugo juga bertanya soal permintaan duit oleh oknum anggota DPR sebagaimana jawaban nomor 33 dalam BAP Karen.
"BAP selanjutnya, apakah untuk pengurusan dan pengesahan APBN atau APBNP Kementerian ESDM, anggota Banggar meminta sejumlah uang? Saksi pun menjelaskan gamblang ya untuk pengurusan atau pengesahan APBN atau APBNP Kementerian ESDM, anggota Banggar selalu minta sejumlah uang kepada Kementerian ESDM. Kemudian Kementerian ESDM meminta kepada BUMN yang bergerak di bidang energi, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PLN dan lain sebagainya. Selain permintaan uang yang dialami Pertamina di tahun 2012, 2013 untuk pengesahan APBN Kementerian ESDM, oknum anggota Banggar meminta fee dari proyek atau kuota BBM? Bagaimana pernyataan ini. BAP ini ditandatangani dan diparaf ini dijadikan fakta hukum untuk terdakwa," papar hakim Ugo.
Lagi-lagi Karen menjawab serupa. Dia menyebut keterangan itu bukan diperoleh dari apa yang dialaminya sendiri.
"Saya sudah sampaikan yang saya alami sendiri selama saya menjadi dirut itu tidak pernah ada permintaan untuk pengesahan APBN maupun APBNP," jawabnya.
Saat ditanya jaksa KPK Riyono, Karen mengakui Afdal Bahaudin dan Hanung Badya adalah direksi Pertamina. Hanung adalah Direktur Pemasaran dan Niaga sedangkan Afdal menjabat Direktur Investasi dan Manajemen Resiko.
Jaksa Riyono kembali menanyakan adanya laporan dari Afdal dan Hanung atas pemanggilan Jhonny Allen. "Tidak pernah," ujarnya.
(fdn/fjr)










































