Sejak setahun terakhir, rupa-rupa kasus dugaan pelanggaran hakim sudah dilaporkan ke MKH. Putusan pun dijatuhkan. Sebagian ada yang divonis bersalah dengan sanksi pemecatan, sisanya diberi sanksi ringan berupa skorsing atau bahkan dibebaskan.
Siapa saja hakim yang sudah terbukti selingkuh dan bagaimana kisah mereka? Ini ceritanya:
|
|
Hakim Vica
|
|
"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH hakim Suwardi Rabu (6/11/2013) lalu.
Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya.
MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masing-masing pribadi yang berrumah tangga.
Vica dilaporkan suaminya berselingkuh dengan banyak lelaki, dari sesama hakim, pengacara, pramugara hingga politisi. Hal ini dibantah tegas oleh Vica dengan melaporkan balik pihak-pihak yang memfitnahnya ke Mabes Polri.
Hakim Vica
|
|
"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH hakim Suwardi Rabu (6/11/2013) lalu.
Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya.
MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masing-masing pribadi yang berrumah tangga.
Vica dilaporkan suaminya berselingkuh dengan banyak lelaki, dari sesama hakim, pengacara, pramugara hingga politisi. Hal ini dibantah tegas oleh Vica dengan melaporkan balik pihak-pihak yang memfitnahnya ke Mabes Polri.
Hakim Reza
|
|
Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014). Reza dan Sinta pernah diperingatkan untuk menjaga jarak hubungan mereka oleh Ketua PN Ternate.
Tapi apa daya, hasrat asmara keduanya lebih memilih untuk menghiraukan peringatan Ketua PN Ternate. Hubungan cinta terlarang pun terus berlanjut.
Hingga pada akhirnya pada Oktober 2013 kedua pasangan itu kepergok sedang berduaan di dalam kamar di rumah dinas hakim Reza. Mereka digerebek oleh aparat lurah setempat.
"Tapi saudara sempat mengelak saat digrebek dan mengaku tidak ada perempuan di kamarnya," ujar ketua majelis Imron Anwari saat membacakan kronologi kejadian.
Petugas kelurahan seakan tidak percaya dan menggeledah kamar milik Reza. Rupanya Sinta ditemui sedang bersembunyi di dalam lemari. Usai kejadian itu, mereka berdua dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ternate dan berujung pada sidang etik hakim atau yang biasa dikenal dengan sebutan MKH.
MA sempat merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Reza tetapi hasil MKH MA-KY hanya bisa menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun.
Hakim Reza
|
|
Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014). Reza dan Sinta pernah diperingatkan untuk menjaga jarak hubungan mereka oleh Ketua PN Ternate.
Tapi apa daya, hasrat asmara keduanya lebih memilih untuk menghiraukan peringatan Ketua PN Ternate. Hubungan cinta terlarang pun terus berlanjut.
Hingga pada akhirnya pada Oktober 2013 kedua pasangan itu kepergok sedang berduaan di dalam kamar di rumah dinas hakim Reza. Mereka digerebek oleh aparat lurah setempat.
"Tapi saudara sempat mengelak saat digrebek dan mengaku tidak ada perempuan di kamarnya," ujar ketua majelis Imron Anwari saat membacakan kronologi kejadian.
Petugas kelurahan seakan tidak percaya dan menggeledah kamar milik Reza. Rupanya Sinta ditemui sedang bersembunyi di dalam lemari. Usai kejadian itu, mereka berdua dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ternate dan berujung pada sidang etik hakim atau yang biasa dikenal dengan sebutan MKH.
MA sempat merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Reza tetapi hasil MKH MA-KY hanya bisa menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun.
Hakim Elsadela
|
|
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Elsadela terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal yang dianggap memberatkan oleh majelis hakim sehingga Elsadela harus dipecat karena dia melakukan perselingkuhan, dalam hal ini hubungan badan, berkali-kali.
"Terlapor melakukan perbuatan (hubungan badan) tersebut berkali-kali. Selanjutnya dilakukan di ruang pengadilan agama," ucap anggota majelis Desnayati saat membacakan putusan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa Elsadela menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Memerintahkan MA untuk memberhentikan sementara terlapor hingga ada surat putusan dari presiden," ujar majelis hakim.
Hakim Elsadela
|
|
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Elsadela terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal yang dianggap memberatkan oleh majelis hakim sehingga Elsadela harus dipecat karena dia melakukan perselingkuhan, dalam hal ini hubungan badan, berkali-kali.
"Terlapor melakukan perbuatan (hubungan badan) tersebut berkali-kali. Selanjutnya dilakukan di ruang pengadilan agama," ucap anggota majelis Desnayati saat membacakan putusan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa Elsadela menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Memerintahkan MA untuk memberhentikan sementara terlapor hingga ada surat putusan dari presiden," ujar majelis hakim.
Mustahi
|
|
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama ketua MA dan KY tahun 2009.Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar ketua majelis hakim Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Mustahi sebelumnya dilaporkan berselingkuh dengan Elsadela dan sempat melakukan hubungan badan lebih dari satu kali. Dalam sidang yang digelar tertutup Mustahi mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya.
"Terlapor telah mengakui kesalahan dan kooperatif mengaku perbuatannya. Terlapor menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur anggota majelis hakim Desnayati, saat membacakan pembelaan Mustahi.
Meski begitu, majelis hakim menolak segala pembelaan Mustahi dengan tetap memberhentikannya. Apalagi Mustahi melakukan perselingkuhan tersebut lebih dari satu kali.
"Hal yang memberatkan terlapor melakukan perbuatan tersebut berkali-kali," jelas Desnayati.
Mustahi
|
|
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama ketua MA dan KY tahun 2009.Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar ketua majelis hakim Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Mustahi sebelumnya dilaporkan berselingkuh dengan Elsadela dan sempat melakukan hubungan badan lebih dari satu kali. Dalam sidang yang digelar tertutup Mustahi mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya.
"Terlapor telah mengakui kesalahan dan kooperatif mengaku perbuatannya. Terlapor menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur anggota majelis hakim Desnayati, saat membacakan pembelaan Mustahi.
Meski begitu, majelis hakim menolak segala pembelaan Mustahi dengan tetap memberhentikannya. Apalagi Mustahi melakukan perselingkuhan tersebut lebih dari satu kali.
"Hal yang memberatkan terlapor melakukan perbuatan tersebut berkali-kali," jelas Desnayati.
Halaman 2 dari 10











































