"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan bersama ketua MA dan KY tahun 2009. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar ketua majelis hakim Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Mastuhi sebelumnya dilaporkan berselingkuh dengan Elsadela dan sempat melakukan hubungan badan lebih dari satu kali. Dalam sidang yang digelar tertutup Mustahi mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya.
"Terlapor telah mengakui kesalahan dan kooperatif mengaku perbuatannya. Terlapor menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur anggota majelis hakim Desnayati, saat membacakan pembelaan Mastuhi.
Meski begitu, majelis hakim menolak segala pembelaan Mastuhi dengan tetap memberhentikannya. Apalagi Mastuhi melakukan perselingkuhan tersebut lebih dari satu kali.
"Hal yang memberatkan terlapor melakukan perbuatan tersebut berkali-kali," jelas Desnayati.
(rna/mad)











































