(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
1. Jumlah Personel
(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
Moeldoko mengatakan grup tersebut memiliki 287 personel. Mantan presiden atau wapres akan dikawal oleh satu grup beranggotakan 30 personel.
Setiap harinya mantan presiden/wapres dan keluarganya (suami/istri) akan dikawal kurang lebih lima personel Paspampres.
Seorang perwira tinggi di Paspampres mengatakan setiap harinya, akan ada tiga sampai lima orang personel yang menjaga dua orang sekaligus, mantan presiden/wapres dan suami atau istrinya. "Bisa tiga personel menjaga si mantan presiden lalu istrinya dua personel atau sebaliknya," ujar perwira tersebut, Selasa (4/3/2014).
Dengan adanya grup D, maka melengkapi tiga grup sebelumnya. Yaitu Grup A yang mengawal presiden dan keluarganya; Grup B mengawal wapres dan keluarganya, serta Grup C yang mengawal tamu negara setingkat kepala negara dan pemerintahan.
1. Jumlah Personel
(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
Moeldoko mengatakan grup tersebut memiliki 287 personel. Mantan presiden atau wapres akan dikawal oleh satu grup beranggotakan 30 personel.
Setiap harinya mantan presiden/wapres dan keluarganya (suami/istri) akan dikawal kurang lebih lima personel Paspampres.
Seorang perwira tinggi di Paspampres mengatakan setiap harinya, akan ada tiga sampai lima orang personel yang menjaga dua orang sekaligus, mantan presiden/wapres dan suami atau istrinya. "Bisa tiga personel menjaga si mantan presiden lalu istrinya dua personel atau sebaliknya," ujar perwira tersebut, Selasa (4/3/2014).
Dengan adanya grup D, maka melengkapi tiga grup sebelumnya. Yaitu Grup A yang mengawal presiden dan keluarganya; Grup B mengawal wapres dan keluarganya, serta Grup C yang mengawal tamu negara setingkat kepala negara dan pemerintahan.
2. Biaya Pembentukan Rp 30 M
(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
pembentukan Paspamres Grup D ini memakan biaya sekitar Rp 30 miliar. Pembahasan grup ini sudah dilakukan sejak dulu.
"Pembentukannya dulu sekitar Rp 30 miliar, untuk membangun kekuatannya. Namun untuk kegiatan tahunan belum diketahui anggarannya. Bakal diatur Komisi I DPR dan Komisi II DPR," ucap Purnomo.
2. Biaya Pembentukan Rp 30 M
(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
pembentukan Paspamres Grup D ini memakan biaya sekitar Rp 30 miliar. Pembahasan grup ini sudah dilakukan sejak dulu.
"Pembentukannya dulu sekitar Rp 30 miliar, untuk membangun kekuatannya. Namun untuk kegiatan tahunan belum diketahui anggarannya. Bakal diatur Komisi I DPR dan Komisi II DPR," ucap Purnomo.
3. Demi Jasa dan Rahasia Negara
Ilustrasi (Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
Selain itu, mantan presiden dan wapres juga memiliki jasa yang besar, mengingat posisi mereka yang pernah menjadi pemimpin negara. "Hal tersebut diberikan mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas PP tersebut.
3. Demi Jasa dan Rahasia Negara
Ilustrasi (Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
|
Selain itu, mantan presiden dan wapres juga memiliki jasa yang besar, mengingat posisi mereka yang pernah menjadi pemimpin negara. "Hal tersebut diberikan mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas PP tersebut.
4. Tak Berlaku untuk Anak-anaknya
|
Seorang perwira tinggi Paspampres menjelaskan, pengamanan hanya diperuntukkan untuk suami atau istri sang mantan pejabat. Mengenai anak-anak dan kerabat lainnya tidak mendapatkan pengamanan.
Hal tersebut sejalan dengan isi PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Asintel Paspampres Kolonel Edmil menjelaskan, pengawalan melekat hanya kepada keluarga presiden dan wakil presiden yang masih hidup. Sementara yang sudah meninggal, keluarganya tidak dikawal.
4. Tak Berlaku untuk Anak-anaknya
|
Seorang perwira tinggi Paspampres menjelaskan, pengamanan hanya diperuntukkan untuk suami atau istri sang mantan pejabat. Mengenai anak-anak dan kerabat lainnya tidak mendapatkan pengamanan.
Hal tersebut sejalan dengan isi PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Asintel Paspampres Kolonel Edmil menjelaskan, pengawalan melekat hanya kepada keluarga presiden dan wakil presiden yang masih hidup. Sementara yang sudah meninggal, keluarganya tidak dikawal.
5. Hanya untuk Istri Pertama
|
"Yang dimaksud dengan βistriβ adalah istri pertama," demikian penjelasan dari PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (4/3/2014).
Hal tersebut berlaku bila sang mantan pemimpin negara memiliki lebih dari satu istri. Dijabarkan dalam penjelasan tersebut, bahwa istri pertama merupakan istri yang paling pertama dinikahi, dan juga tercatat secara sah.
"Istri pertama merupakan istri pertama yang terlama dinikahi dengan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tanpa terputus oleh perceraian."Β
5. Hanya untuk Istri Pertama
|
"Yang dimaksud dengan βistriβ adalah istri pertama," demikian penjelasan dari PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (4/3/2014).
Hal tersebut berlaku bila sang mantan pemimpin negara memiliki lebih dari satu istri. Dijabarkan dalam penjelasan tersebut, bahwa istri pertama merupakan istri yang paling pertama dinikahi, dan juga tercatat secara sah.
"Istri pertama merupakan istri pertama yang terlama dinikahi dengan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tanpa terputus oleh perceraian."Β
6. 3 Eks Presiden dan Eks Wapres
(Foto: Dok JK)
|
Megawati Soekarnoputri (mantan presiden)
Abdurrahman Wahid (mantan presiden)
Habibie (mantan presiden)
Try Sutrisno (mantan wakil presiden)
Hamzah Haz (mantan wakil presiden)
Muhammad Jusuf Kalla (mantan wakil presiden)
6. 3 Eks Presiden dan Eks Wapres
(Foto: Dok JK)
|
Megawati Soekarnoputri (mantan presiden)
Abdurrahman Wahid (mantan presiden)
Habibie (mantan presiden)
Try Sutrisno (mantan wakil presiden)
Hamzah Haz (mantan wakil presiden)
Muhammad Jusuf Kalla (mantan wakil presiden)
7. Mantan Presiden dan Wapres Bisa Menolak
(Foto: Dok JK)
|
β"Kita tidak persoalkan apabila para mantan presiden dan wakil presiden menolak fasilitas Grup D ini. Kita hanya menyediakan fasilitas pengamanan saja. Jika menolak, itu hak prerogatif merekaβ," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).
Penolakan ini juga dimungkinkan dalam PP No 59 Tahun 2013, yakni ayat 2 Pasal 21 yang berbunyi, "Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI".
7. Mantan Presiden dan Wapres Bisa Menolak
(Foto: Dok JK)
|
β"Kita tidak persoalkan apabila para mantan presiden dan wakil presiden menolak fasilitas Grup D ini. Kita hanya menyediakan fasilitas pengamanan saja. Jika menolak, itu hak prerogatif merekaβ," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).
Penolakan ini juga dimungkinkan dalam PP No 59 Tahun 2013, yakni ayat 2 Pasal 21 yang berbunyi, "Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI".
Halaman 2 dari 16
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini