"Yang dimaksud dengan βistriβ adalah istri pertama," demikian penjelasan dari PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (4/3/2014).
Hal tersebut berlaku bila sang mantan pemimpin negara memiliki lebih dari satu istri. Dijabarkan dalam penjelasan tersebut, bahwa istri pertama merupakan istri yang paling pertama dinikahi, dan juga tercatat secara sah.
"Istri pertama merupakan istri pertama yang terlama dinikahi dengan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tanpa terputus oleh perceraian."
Dalam peraturan ini juga dijelaskan mengenai Paspampres yang diwajibkan mengawal keluarga presiden/wapres yang masih aktif beserta istri/suami dan juga anak-anak dan menantu mereka. Namun untuk pejabat yang masih aktif, tidak dijelaskan secara gamblang apakah yang dilindungi hanya istri pertama -- sebagaimana ketentuan untuk mantan presiden atau wapres -- atau seluruh istri mereka seandainya pemimpin negara tersebut memiliki lebih dari satu istri.
(fjr/nrl)