Paspampres Hanya Lindungi Istri Pertama Mantan Presiden/Wapres

Paspampres Hanya Lindungi Istri Pertama Mantan Presiden/Wapres

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 15:02 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) no 59 Tahun 2013 salah satunya mengatur tentang pengamanan terhadap mantan presiden/wapres dan suami atau istri. Khusus atau istri, ada pengaturan secara khusus.

"Yang dimaksud dengan β€œistri” adalah istri pertama," demikian penjelasan dari PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (4/3/2014).

Hal tersebut berlaku bila sang mantan pemimpin negara memiliki lebih dari satu istri. Dijabarkan dalam penjelasan tersebut, bahwa istri pertama merupakan istri yang paling pertama dinikahi, dan juga tercatat secara sah.

"Istri pertama merupakan istri pertama yang terlama dinikahi dengan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tanpa terputus oleh perceraian."

Dalam peraturan ini juga dijelaskan mengenai Paspampres yang diwajibkan mengawal keluarga presiden/wapres yang masih aktif beserta istri/suami dan juga anak-anak dan menantu mereka. Namun untuk pejabat yang masih aktif, tidak dijelaskan secara gamblang apakah yang dilindungi hanya istri pertama -- sebagaimana ketentuan untuk mantan presiden atau wapres -- atau seluruh istri mereka seandainya pemimpin negara tersebut memiliki lebih dari satu istri.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads