Nenek itu adalah Tati Tarigan (55) dan rekannya, Wirna (45). Kedua warga Pekanbaru ini tertangkap basah memiliki sabu.
Dari tangan kedua tersangka disita 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram sebanyak 5 paket. Ditambah lagi barang bukti 1 timbangan digital dan puluhan plastik pembungkus sabu serta uang Rp 1,7 juta hasil penjualan barang haram tersebut.
"Mereka berdua sudah menjadi target kita. Karena selama ini kedua terlibat menjadi agen sabu," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).
Hicca menjelaskan, keduanya ditangkap akhir pekan lalu di di rumah Wirna. Saat digerebek mereka berusaha untuk membuang barang bukti.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Karena keduanya mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang inisial NM.
"Kita tengah memburu inisial NM yang menjadi pemasok kepada kedua tersangka," kata Hicca.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Tati memiliki 4 cucu, sedangkan Wirna mempunyai 2 cucu. Keduanya pernah menjadi pedagang sayur, lalu beralih profosi karena tergiur keuntungan mengedarkan narkoba.
(cha/try)











































