Seorang perwira tinggi Paspampres menjelaskan, pengamanan hanya diperuntukkan untuk suami atau istri sang mantan pejabat. Mengenai anak-anak dan kerabat lainnya tidak mendapatkan pengamanan.
Hal tersebut sejalan dengan isi PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan
dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Dalam bagian penjelasan disebutkan, suami atau istri yang berhak mendapatkan pengamanan adalah suami atau istri yang tercatat secara sah. Untuk istri, dijelaskan bahwa yang mendapatkan perlindungan adalah istri pertama, bila sang mantan pejabat memiliki lebih dari satu istri.
Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.
"Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI," demikian bunyi ayat 2 Pasal 21.
(rvk/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini