"Kemudian terlapor terbuai dan menganggap Mastuhi bagaikan malaikat penyelamat. Ternyata pada kenyataannya Mastuhi adalah serigala berbulu domba," kata anggota majelis Desnawati, saat membacakan putusan di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).
Elsadela dilaporkan berselingkuh ke Komisi Yudisial (KY) oleh suaminya, Herman. Saat itu Elsadela memang merasa rumah tangganya dengan Herman sudah tak harmonis.
Elsadela lalu mengajukan surat permintaan cerai ke Ketua PN Tebo. Saat masa-masa rumah tangganya tak harmonis itu, Elsadela memilih Mastuhi sebagai teman curhat.
"Terlapor mengaku khilaf saat itu," ujar Desnawati.
Dalam pembelaannya, Elsadela meminta hakim memberikan sanksi disiplin ringan. Mastuhi sendiri akan menjalani sidang MKH pada hari ini juga.
(rna/mad)











































