"Tidak tertutup kemungkinan adanya peninjauan terhadap pemeberian pembebasan bersyarat itu karena bagaimana pun wajib dipenuhi," ujar Jubir Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Peristiwa wawancara ekslusif kakak Corby dengan pihak Chanel Seven dinilai Julian sebagai kasus yang disorot publik. Terkait apakah wawancara itu pelanggaran atau tidak, Julian enggan berpolemik.
"Kami tidak berwenang untuk tentukan hal itu biarkan Kemenkum HAM yang tentukan," ucapnya.
Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, saat ini pihaknya akan memeriksa hasil wawancara kakak Corby. Lanjut, dia menjelaskan, salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah tidak meresahkan masyarakat.
"Salah satu dari berbagai persyaratan adalah tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Amir di kesempatan yang sama.
(rvk/fjr)











































