"Ini laporan kurang lebih kita terima setelah Pak Jokowi jadi gubernur DKI. Di masa lalu, kita tidak pernah terima laporan. Saya pun tidak tahu kenapa?" kata Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham mengatakan itu usai penandatanganan komitmen dan sosialiasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2014).
Abraham belum mengetahui total nilai gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut. Menurutnya, saat ini proses lelang masih berlangsung.
Setelah proses lelang, uang hasil gratifikasi itu akan masuk ke kas negara. Abraham menyebutkan, gratifikasi yang dilaporkan beragam jenisnya.
"Jadi ini beragam, termasuk gitarnya Pak Jokowi kemarin. Kita itu punya ketentuan bahwa setiap pemberian yang dilaporkan ke PNS diberi tenggat waktu 30 hari. Kalau tidak dilaporkan maka pemberian itu diterminologikan sebagai bentuk penyuapan dan itu termasuk dalam ranah kejahatan," paparnya.
(nik/nwk)











































