Selama Jokowi Jadi Gubernur DKI, KPK Terima 970 Laporan Gratifikasi

Hari ke-505 Jokowi

Selama Jokowi Jadi Gubernur DKI, KPK Terima 970 Laporan Gratifikasi

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 13:40 WIB
Selama Jokowi Jadi Gubernur DKI, KPK Terima 970 Laporan Gratifikasi
Jakarta - Selama Jokowi menjadi Gubernur DKI, KPK menerima 970 laporan gratifikasi PNS. Sebelum Jokowi menjadi gubernur, KPK tidak pernah menerima laporan tersebut.

"Ini laporan kurang lebih kita terima setelah Pak Jokowi jadi gubernur DKI. Di masa lalu, kita tidak pernah terima laporan. Saya pun tidak tahu kenapa?" kata Ketua KPK Abraham Samad.

Abraham mengatakan itu usai penandatanganan komitmen dan sosialiasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2014).

Abraham belum mengetahui total nilai gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut. Menurutnya, saat ini proses lelang masih berlangsung.

Setelah proses lelang, uang hasil gratifikasi itu akan masuk ke kas negara. Abraham menyebutkan, gratifikasi yang dilaporkan beragam jenisnya.

"Jadi ini beragam, termasuk gitarnya Pak Jokowi kemarin. Kita itu punya ketentuan bahwa setiap pemberian yang dilaporkan ke PNS diberi tenggat waktu 30 hari. Kalau tidak dilaporkan maka pemberian itu diterminologikan sebagai bentuk penyuapan dan itu termasuk dalam ranah kejahatan," paparnya.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads