"Telah terjadi persetubuhan dengan anak asuhnya, dan hal ini dikuatkan dengan hasil visum sehingga yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Rikwanto mengatakan, pihaknya memiliki cukup alat bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 itu.
"Keterangan dari korban sendiri, dikuatkan dengan visum yang ada. Dua alat bukti sudah cukup, tinggal dikembangkan," imbuh Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, tindak asusila yang dilakukan tersangka terjadi pada anak perempuan berusia 13 tahun, yang diasuh tersangka di panti asuhan tersebut. Adapaun, tindak asusila ini terjadi pada tahun 2013 lalu.
"Dilakukan tersangka di panti asuhan itu sendiri," cetusnya.
Penyidik, lanjutnya, akan membuatkan laporan polisi tersendiri akan dugaan tindak asusila terhadap anak yang dilakukan oleh Samuel itu.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kembali anak-anak panti yang diasuh Samuel, untuk mendalami kemungkinan adanya korban tindak asusila lainnya.
"Kita akan periksa lagi mereka-mereka yang diduga diperlakukan sama oleh mereka (Samuel-red)," pungkasnya.
Samuel sudah resmi ditahan di Markas Polda Metro Jaya, sejak pukul 11.00 WIB tadi. Status Samuel yang semula saksi ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, pada Senin (3/3) malam tadi.
(mei/fjr)