Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan
dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.
"Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI," demikian bunyi ayat 2 Pasal 21.
Berbekal Peraturan Pemerintah ini, Paspampes membentuk Grup D yang khusus bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden RI. "Tugasnya mengamankan mantan presiden, wapres, istri atau suami," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014) kemarin.
(fjr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini