"Kewenangan MK kan memutus sengketa pemilu. Yang saya tekankan integritas dan ketahanan mental. Kalau tidak, MK bisa bobol. Putusannya bobol karena tidak bisa hadapi tekanan," kata Laudin di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (4/3/2014).
Menurut Laudin, kekuatan para peserta Pilkada yang didukung oleh parpol bisa membuat pertimbangan untuk mengambil putusan tak rasional. Belum lagi bila ada kejadian-kejadian di dalam maupun luar ruang sidang.
"Belum lagi ditunjang finansial dan pendukung yang tidak rasional. Apalagi pendukung tidak rasional yang lompat masuk ke ruang sidang. Kalau tertekan, rasionya akan bagaimana mengambil keputusan yang adil dan bijak," ujar Laudin.
"Makanya untuk menguji, saya selalu bertanya pernah kah menghadapi tekanan, kalau belum, bagaimana bisa?" imbuhnya.
Setelah menyeleksi ke-11 calon hakim MK, tim pakar akan berdiskusi dan memberikan rekomendasi secara pleno. Seleksi sudah dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI sejak Senin (3/3) dan akan berlangsung hingga Rabu (5/3). Dalam proses seleksi, Komisi III didampingi oleh 8 orang tim pakar.
(trq/trq)











































