Roy Hening selaku kuasa hukum Samuel mengatakan, proses evakuasi anak-anak panti yang dilakukan Arist pada pekan lalu, tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai prosedural.
"Ya rencananya pagi ini kita akan gugat Arist Merdeka Sirait secara perdata ke PN Jakarta Timur," terang Roy, Selasa (4/3/2014).
Roy mengatakan, tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, yang berwenang melakukan proses evakuasi adalah aparat polisi. Komnas PA, kata dia lagi, dalam hal ini hanya punya kewenangan sebatas mendampingi polisi saat melakukan evakuasi.
"Polisi saja kalau mau mengambil barang bukti ada prosedurnya, ada surat penggeledahannya. Pengadilan kalau mau eksekusi rumah juga ada surat-suratnya, ada dasar hukumnya," tegas Roy pekan lalu.
Roy mengatakan, pengambilalihan anak-anak panti yang dilakukan Arist tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Samuel selaku pemilik yayasan.
"Dan tidak ada berita acaranya," imbuhnya.
Lebih jauh, Roy mengatakan, Arist seharusnya lebih konsern mengurusi anak-anak jalanan yang terlantar.
"Jangan orang lagi di panti, lagi istirahat digedor-gedor lalu dibawa. Arist seharusnya ambil anak-anak yang di jalanan, itu yang harusnya diurus, bukannya anak-anak di panti," imbuhnya.
Soal adanya anak panti yang menderita sakit, menurutnya adalah hal yang lumrah. "Orang sakit biasa, anak sendiri juga bisa sakit. Kecuali dia sakit lalu dibiarkan," tutupnya.
(mei/fjr)