Dishub DKI Harus Cabuti Poster Caleg 'Nebeng Angkot'

Dishub DKI Harus Cabuti Poster Caleg 'Nebeng Angkot'

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 06:54 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus bertindak tegas untuk mencabuti stiker-stiker para caleg yang selama ini menempel di Angkutan Kota (Angkot). Pemasangan stiker, khususnya yang menutupi kaca belakang angkot, dinilai dapat membahayakan pengguna transportasi umum.

"Pemasangan stiker mobil itu sudah pasti melanggar aturan dan menggangu sopir yang mengendarai. Belum lagi kalau kondisi kendaraannya yang sudah tidak mulus. Seharusnya Dishub menindak tegas hal tersebut," kata pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Senin (3/3/2014).

Menurut Tigor, seharusnya para caleg mencari cara yang lebih elok dari sekedar memajang wajah mereka di kendaraan umum. Bukannya mendapat simpati dan dukungan, mereka justru mengganggu kenyamanan warga.

"Kata siapa itu efektif? Itu kan mahal biaya buatnya lagian bus-bus itu trayeknya kemana, dapil si calegnya dimana," sindir Tigor.

Dia menyarankan agar Dishub DKI melakukan koordinasi dengan pihak Panwaslu DKI untuk menindak tegas. Bila benar ingin menertibkan, dalam jangka pendek Dishub dapat berlindung pada aturan Kementerian uUntuk penindakan dalam waktu dekat.

Dia menilai Dishub dapat menggunakan Surat Keputusan Menteri Perhubungan KM 439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976. Pada pasal 11 ayat 2 diatur angkutan umum diperbolehkan harus tembus cahaya 70 persen.

"Dishub bisa pakai aturan Menhub itu sebagai landasan hukum. Lebih pada kenyamanan dan keselamatan penumpang. Bukan soal 'kampanye pemilu'nya. Kan mereka pernah melakukab razia riben kaca mobil sampai over acting. Ya untuk kasus ini pakai itu aja," tutupnya.

Tigor menjelaskan, dia sudah pernah menyampaikan masalah caleg 'nebeng' ini pada Dinas Perhubungan, meski tidak dalam suasana formal, dia berharap pihak Dishub menindaklanjuti usulannya itu.

"Saya sudah sampaikan ini dengan pak Syafrin Liputo (Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI). Saya bilang, kok itu nggak ditertibkan? Itu kan melanggar. Memang dalam suasana santai. Tapi nggak berarti nggak ditindak tegas," pungkasnya.

Hingga saat ini, stiker para caleg penunggu angkot ini masih bisa ditemui di jalan raya. Biasaya tertempel di bagian kaca belakang, samping dan juga di kaca bagian depan kopaja, metromini dan angkot.


(bil/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads