Polisi Jerat Pemilik Panti Asuhan Samuel dengan Pasal Pelecehan Seksual

Polisi Jerat Pemilik Panti Asuhan Samuel dengan Pasal Pelecehan Seksual

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 00:20 WIB
Jakarta - Setelah meningkatkan status sebagai tersangka, penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambahkan persangkaan pasal terhadap Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel's Home.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menambahkan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (3/3/2014).

Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menambahkan Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Samuel dijerat dengan Pasal 77 dan 80 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan penganiayaan anak.

Samuel menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3/2014). Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, status hukum Samuel ditingkatkan menjadi tersangka.

Rikwanto memberikan sinyalemen bahwa tersangka aka ditahan dalam perkara ini. "Sedang dipertimbangkan penahanannya oleh penyidik," katanya.

(mei/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini