"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menambahkan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (3/3/2014).
Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menambahkan Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Samuel dijerat dengan Pasal 77 dan 80 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan penganiayaan anak.
Samuel menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3/2014). Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, status hukum Samuel ditingkatkan menjadi tersangka.
Rikwanto memberikan sinyalemen bahwa tersangka aka ditahan dalam perkara ini. "Sedang dipertimbangkan penahanannya oleh penyidik," katanya.
(mei/ahy)










































