"Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (3/3/2014).
Hingga pukul 22.00 WIB tadi, Samuel masih menjalani pemeriksaan dan belum keluar dari ruangan penyidik. Sementara Rikwanto belum bisa memastikan apakah Samuel akan langsung ditahan atas dugaan Pasal 77 dan 80 UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Untuk penahanan sedang dipertimbangkan," imbuh Rikwanto.
Berbeda dengan Samuel, istrinya Yuni Winata masih berstatus sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang.
Secara terpisah, Roy Hening selaku kuasa hukum Samuel mengatakan, kliennya masih harus menjalani pemeriksaan sampai 1x24 jam.
"Masih perlu pendalaman materi," ucap Roy.
Di sisi lain, Yuni mengungkapkan bahwa suaminya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini. Yuni justru menilai, ada pihak-pihak yang merekayasa tindakan mengasuh anak-anak yang menurutnya adalah sebuah tugas mulia.
"Saya belajar ngucap sukur, bahwa segala sesuatu Tuhan ijinkan meskipun tidak dilakukan suami saya, dibalik itu ada kepentingan dan rekayasa, saya bersyukur. Saya sangat sedih, kok ada orang yang tadinya niat baik bantu selesaikan pembangunan tapi dituduh seperti itu," jelas Yuni.
Menurut Yuni, anak-anak yang ia asuh disuruh untuk merekayasa tuduhan terhadap suaminya.
"Diatur lah anak-anak saya kok diajain ngomong begini begitu," imbuhnya.
(mei/ahy)











































