"Penyidik memberikan waktu hingga sore tadi, namun sampai pukul 19.00 WIB tadi, Eddies Adelia tidak juga datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (3/3/2014).
Rikwanto mengatakan, Eddies maupun pengacaranya tidak memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
"Tidak ada konfirmasi," ucap Rikwanto.
Eddies sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB siang tadi. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, Eddies tidak juga menampakkan diri ke penyidik.
Rikwanto menambahkan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap Eddies. Penyidik berharap, Eddies kooperatif dan dapat memenuhi panggilan selanjutnya.
Pekan lalu, penyidik menetapkan Eddies sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana dari suaminya, yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Peningkatan status Eddies dari semula sebagai saksi menjadi tersangka, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Dalam tahap dua penyerahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan atas suami Eddies, jaksa memberikan petunjuk untuk kembali memeriksa Eddies. Eddies kala itu diindikasikan terlibat menerima kucuran dana hasil kejahatan suaminya itu.
"Seseorang ditentukan sebagai saksi atau tersangka tentu melalui proses panjang. Kasus ini sudah berjalan 5 bulan, berkiatan dengan kasus suaminya. Kalau ada orang-orang yang beekaitan dengan kasus ini ada dugaan keterlibatan, tidak terkecuali pada Eddies dan ternyata hasil pendalaman ranah saksi ahli dan gelar perkara bisa jadi tersangka," papar Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan Eddies terdahulu sebagai tersangka, ia diketahui menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar. Penyidik menilai, aliran dana dari suaminya kepada Eddies ini tidak wajar.
(mei/ahy)










































