"14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group telah melaksanakan pembayaran cicilan pertamanya sebesar Rp 200 miliar kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Senin (3/3/2014).
Untung menambahkan, pembayaran cicilan pertama itu sudah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejari Jakpus. Selanjutnya Bendahara Penerima pada Kejari Jakpus langsung menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Dalam kesepakatan antara Kejagung dan AAG, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719.955.391.304 dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp 1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan, AAG harus menaati amar utusan MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun secara tunai, Kamis (9/1) lalu. Putusan tersebut dijatuhkan pada 18 Desember 2012, namun baru disampaikan pada 1 Februari 2013, sehingga kurun waktu hingga 1 Februari 2014.
Kemudian, setelah terjadi kesepakatan akhirnya AAG bisa melunasi dendanya dengan cara mencicil setiap bulan.
(dha/fdn)










































