"Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu," ujar hakim ketua Suhartono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Senin (3/3/2014).
Rotua melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263. Selain pidana penjara 3 tahun, Rotua dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Saya akan banding. Itu semua tuduhan tidak benar," katanya.
Di persidangan terpisah, majelis hakim juga memutus bersalah Agus Murdianto, Junior Account Officer BRI Jakarta II. Dia dihukum pidana penjara 3 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan karena terbukti turut serta
Sementara sidang pembacaan putusan untuk bekas pimpinan BRI Jakarta II ditunda. Alasannya, terdakwa bernama Arif Rahman sakit.
Terungkapnya penggelapan emas terjadi ketika nasabah bernama Ratna Dewi melaporkan BRI ke polisi pada 8 November 2012
Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September 2012 dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu.
Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto.
(fdn/ahy)











































