Jika uang yang ditanam Wawan di karaoke mewah itu terbukti hasil korupsi atau pencucian uang, maka KPK bisa melakukan penyitaan.
"Sampai sekarang belum ada kesimpulan apakah aset itu (Flame karaoke) terkait kasus yang disidik KPK," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).
Namun menurut Johan, jika ada indikasi uang yang digunakan Wawan untuk modal karaokenya adalah hasil pencucian uang atau korupsi, KPK bisa melakukan penyitaan terhadap karaoke mewah itu.
"Kalau ada kesimpulan terkait dengan kasus ya bisa saja disita," jelasnya.
Wawan bersama dua temannya Oliver Mambu dan Hendry membangun usaha karaoke mewah itu. Nilai aset Flame mencapai Rp 92 miliar, sedangkan Wawan memiliki 51% saham di tempat hiburan itu.
Menurut sumber yang tahu soal aliran dana Wawan, suami Ratu Atut Chosiyah itu diketahui pernah mentranfer uang ke manajemen Flame mulai April-Agustus.
Uang lebih dari Rp 30 miliar itu ditransfer dengan keterangan 'Setoran modal restoran dan karaoke'.
(kha/fdn)











































