"Di beberapa negara demokrasi lain, yang maju termasuk Amerika Serikat memang mantan presiden tetap mendapat protokoler pengamanan. Kalau di Indonesia ada rencana semacam itu, ambil sisi positifnya. Ada keinginan penghormatan pada pemimpin negara berupa pengawalan. Saya kira tidak masalah," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).
Priyo sendiri belum diberi tahu secara lengkap terkait pembentukan grup baru Paspampres ini. Ia merasa masih butuh pembicaraan lebih panjang terkait teknis.
"Sebagai pimpinan DPR, saya belum diberi tahu secara utuh. Ini terkait anggaran dan persetujuan substansif. Saya tidak akan menolak, ini gagasan baik. Perlu dikonfirmasi desainnya seperti apa, bagaimana struktur dan jumlah personil kan kita belum tahu sama sekali. Saya berpendapat silakan saja," ujar politikus Golkar ini.
Terkait anggaran, Priyo mengaku masih ada tarik menarik antara Komisi I dan Komisi II. Ia mengusulkan agar pembahasan dilakukan bersama-sama
"Ini sudah ada pembicaraan antara Komisi I dan komisi II, masih tarik menarik. Bisa di Komisi I atau Komisi II atau keduanya. Paspampres kan di Komisi I tapi anggaran sesneg di Komisi II," jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjelaskan bahwa Grup D memiliki 287 personel. Mantan presiden atau wapres akan dikawal oleh satu grup beranggotakan 30 personel.
"Tugasnya mengamankan mantan presiden, wapres, istri atau suami," ujar Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
(van/van)











































