Sakit Gula Eks Pejabat Kemenag Kambuh, Sidang Korupsi Alquran Ditunda

Sakit Gula Eks Pejabat Kemenag Kambuh, Sidang Korupsi Alquran Ditunda

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 18:26 WIB
Sakit Gula Eks Pejabat Kemenag Kambuh, Sidang Korupsi Alquran Ditunda
Ahmad Jauhari
Jakarta - Sakit gula yang diidap mantan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Ahmad Jauhari tiba-tiba kambuh. Alhasil sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembahasan pengadaan Alquran terpaksa ditunda.

"Kayaknya gula darah naik, ngantuk terus, meriang," kata Jauhari di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/3/2014).

Seharusnya agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli meringankan dan dilanjut pemeriksaan terdakwa. Namun hingga sore tadi ditunggu, saksi dari kubu Jauhari juga tak kunjung tiba.

"Sampai sore tadi, ahli juga belum datang," sambung kuasa hukum Jauhari.

Tadinya agenda hendak langsung dilanjut ke pemeriksaan terdakwa. Namun berhubung kondisi Jauhari sedang drop, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk istirahat dulu.

"Konsentrasi berkurang yang mulia," keluh Jauhari.

Jauhari yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini didakwa memperkaya sejumlah pihak, yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu.

Kemudian, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,750 juta.

Ada pula Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar. Dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21,2 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar.

Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.

Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang.

Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar.

Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

(mok/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads