Lembaga bantuan hukum milik Andre diberi nama 'Catur Wangsa Penegak Hukum'. Ia mendirikan lembaga tersebut sendiri sejak tahun 2011. Tak lama kemudian, satu persatu tawaran kasus berdatangan. Polisi mengunjungi kantornya untuk meminta ia pendampingan hukum terdakwa.
Ada hal tak terlupakan yang pernah dialami Andre saat menangani kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat menangani kasus terdakwa di bawah umur, dia pernah diusir oleh hakim ke luar ruang persidangan.
"Waktu itu katanya gara-gara saya tidak tergabung dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Jadi saya tidak berhak melakukan pendampingan hukum," tutur Andre saat berbincang dengan detikcom, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Andre tak menjelaskan lebih detail kapan kejadian tersebut terjadi. Hanya saja saat itu, dan hingga sekarang, dia memang tak tergabung di Peradi. Pria yang sudah 7 tahun jadi pengacara ini lebih memilih bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Tak terima dengan perlakuan hakim, Andre pun melapor ke Komisi Yudisial (KY). Menurut pengakuan Andre, sehari kemudian ada komisioner KY yang datang ke PN Jakpus untuk menegur hakim yang bersangkutan.
"Waktu itu dari KY ada Pak Eman Suparman, hakimnya ditegur. Sejak itu sidang saya selalu berjalan lebih cepat dari yang lain," ujar pria yang bercita-cita jadi hakim itu.
(rna/asp)











































