"Sebenarnya nggak banyak pertanyaan hanya mendalami BAP lama. Saya bilang nggak ada perubahan. Tadi juga mendalami tentang anggaran Hambalang," ujar Mahyudin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).
Mahyudin menjelaskan penganggaran Hambalang beberapa kali mengalami perubahan. Hingga akhirnya anggaran ditetapkan multy years.
"Awalnya permintaan sekian disetujui sekian, pada awalnya minta Rp 625 miliar oleh komisi X diajukan ke Banggar lalu mendapatkan anggaran Rp 600 miliar kemudian dibahas lagi, sehingga mendapatkan anggaran (tambahan) 150 miliar," jelasnya.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima uang Rp 500 juta. Namanya juga masuk dalam tuntutan terhadap Deddy yang disusun jaksa KPK.
Saat ditanya terkait hal ini, Mahyudin mengelak.
"Saya tidak ditanya soal itu, kalau ditanya pasti saya jelaskan," tuturnya.
(kha/fdn)