Jaksa Tangkis Seluruh Keberatan Kubu Advokat Susi Tur Andayani

Sidang Suap di MK

Jaksa Tangkis Seluruh Keberatan Kubu Advokat Susi Tur Andayani

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 16:11 WIB
Jaksa Tangkis Seluruh Keberatan Kubu Advokat Susi Tur Andayani
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK menangkis seluruh keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kubu advokat terdakwa Susi Tur Andayani. Penuntut umum meminta agar hakim bisa melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi.

Hal ini disampaikan jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi Susi Tur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/3/2014).

"Menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum," kata Edy.

Dalam uraiannya, jaksa meyakini jika surat dakwaannya sudah cermat, jelas dan lengkap. Identitas terdakwa serta jenis tindak pidana yang didakwakan kepada Susi Tur sudah diurai dalam dakwaan.

Pada sidang sebelumnya, Susi didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Rp 500 juta dari Rycko Menoza. Bahkan jaksa juga mengurai motif pemberian uang itu kepada Susi.

"Menurut hemat kami, surat dakwaan tersebut sudah cukup cermat, jelas dan lengkap," ujar Edy.

Seperti yang diketahui, tim penasihat hukum Susi Tur Andayani meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada. Mereka berharap dakwaan yang disusun jaksa KPK ditolak.

"Terdakwa memohon kiranya majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan obscuur dan oleh karenanya tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Susi, Reza Edwijayanto dalam sidang pekan lalu, Kamis (27/2).

Tim penasihat hukum mempertanyakan tidak sinkronnya rumusan surat dakwaan mengenai fakta tindak pidana yakni memberi hadiah atau janji yaitu uang ke Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 dan Pilgub Banten tahun 2011.

(mok/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini