"Menguatkan putusan PN Denpasar," putus majelis banding yang terdiri dari I Wayan Sugawa, Amir Maddi dan Winaryo, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/3/2014).
Putusan yang diketok pada 15 Januari 2014 itu menyatakan putusan PN Denpasar sudah tepat dan benar. Baik dalam penerapan hukumnya maupun hasil pembuktiannya. Pada 21 Februari 2013, PN Denpasar menghukum pihak hotel membayar ganti rugi USD 10.943 atas kelalaiannya yang mengakibatkan Kennedy terperosok dan luka. Adapun total gugatan Rp 18 miliar ditolak majelis hakim.
"Oleh sebab itu, pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi," putus majelis hakim.
Kecelakaan itu terjadi saat Kennedy berenang di The Vira Hotel pada 10 Agustus 2010. Usai berenang, Joan berjalan menuju toilet perempuan dan harus melintasi area pepohonan. Akan tetapi ternyata Kennedy menginjak papan tripleks yang di bawahnya ada lubang sedalam 1,5 meter. Tidak ada tanda peringatan yang dipasang oleh pihak hotel di sekitar tripleks penutup tersebut.
Akibatnya, Kennedy mengalami luka parah dan dirawat di RS. Sepulangnya ke Australia, Kennedy menjalani perawatan lagi dan harus merogoh kocek AUD 10 ribu. Atas hal ini, Kennedy menggugat hotel yang berada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, itu ke PN Denpasar sebesar Rp 18 miliar.
(asp/nrl)











































