"Pertanyaan tentang anak-anak, kehidupan sekolah anak-anak, serta legalitas dan akta notaris. Hal-hal menyangkut establishment lah," ujar kuasa hukum Samuel dan Yuni, Cornelis Kopong kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Menurut Cornelis, bukti-bukti perizinan pendirian yayasan itu sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian. Hingga pukul 14.00 WIB, penyidik masih memeriksa keduanya dengan mengajukan 17 pertanyaan.
"Mungkin akan dilanjut pertanyaan lain. Klien saya sudah menjelaskan secara bagus," kata Cornelis.
Keduanya diperiksa penyidik soal dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 77 dan 80 Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka minimal 5 tahun penjara.
(mei/vid)











































