Stiker Kampanye di Angkot, Dulu Dilarang kini Dikaji

Caleg Nebeng di Angkot

Stiker Kampanye di Angkot, Dulu Dilarang kini Dikaji

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 14:12 WIB
Poster pemilu 2014
Jakarta - Tampubolon mengaku tak pernah was-was, meski sebuah stiker berukuran besar tertempel di Metromini 75 jurusan Blok M – Pasar Minggu yang dia kemudikan. Stiker tersebut bergambar seorang calon anggota legislatif 2014, lengkap dengan slogan dan janji kampanyenya.

Soal pemasangan stiker di kaca angkutan umum, menurut dia dulu memang ada aturan yang melarang. Namun seingat dia peraturan tersebut sudah tak berlaku lagi.

β€œ(peraturannya) Itu dulu, kalau sekarang enggak. Lagian sopir-sopir mah mana tau ada undang-undang tentang itu, yang penting dikasih duit, ya sudah,” kata Tampubolon kepada detikcom, Ahad, (2/3) kemarin. Apalagi selama ini menurut dia tak ada razia ataupun teguran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.





Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengakui menjelang pemilu ini kian ditemukan angkutan kota dengan tempelan aneka rupa stiker kampanye.Wajah-wajah calon anggota legislatif yang akan bersaing merebut kursi mejeng di bus-bus demi menjaring popularitas.

Dinas Perhubungan menurut Akbar, sejauh ini belum melakukan penindakan apapun terhadap angkutan yang ditempeli atribut kampanye. Pria yang baru dilantik Gubernur Joko Widodo pada 12 Februari ini mengatakan, pihaknya masih mempelajari dari sisi aturan tentang pemilu dan aturan terkait angkutan umum.

β€œKami sudah mengamati, memang banyak di mikrolet maupun kopaja, tapi kami lagi cari tahu apakah itu melanggar atau tidak,” kata Akbar kepada detikcom, Ahad (2/3) kemarin.

Menurut dia sebelum memasuki masa kampanye seperti saat ini, sudah banyak angkutan kota dijadikan ajang promosi lewat tempelan iklan. Stiker dan brosur ditempel di kaca-kaca bagian belakang, kanan, kiri kaca, dan di pintu angkot.

Selama ini Dinas Perhubungan DKI memang tidak membuat aturan khusus tentang penempelan stiker di angkutan umum itu. β€œItu sih etisnya angkutan sendiri untuk pasang iklannya bagaimana, sepanjang pandangan supir dan penumpang tidak terganggu. Minimal kaca samping harus tetap terlihat dari luar dan dalam, kalau di (kaca) belakang masih okelah, kan contoh di Busway sudah berjalan ya,” kata Akbar.

Khusus stiker kampanye yang besarnya sampai menutupi kaca angkutan, Akbar mengatakan tidak mengganggu. Alasannya penumpang di dalam masih bisa melihat ke luar. β€œAda bahan khusus, saya lupa namanya. Kalau pakai itu enggak ada masalah, seperti contoh di bis-bis AC dan transjakarta sudah banyak dipasang striker seperti itu,” papar Akbar.

Walau begitu, dia mengakui beberapa stiker yang ditempel tak semuanya memakai bahan yang tembus pandang. Ia tak menampik ada stiker dan brosur yang menutupi kaca sehingga menghalangi pandangan penumpang.

Terkait stiker yang menghalangi pendangan penumpang dan pengemudi, Akbar berjanji akan mengambil langkah khusus. β€œNanti kami coba pelajari dulu aturannya, bisa jadi nanti kami akan buat semacam edaran, kalau mau pasang stiker harus menggunakan bahan seperti yang di Busway itu,” kata Akbar.


(ros/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads