"Panglima TNI akan berkomunikasi dengan beliau-beliau (para mantan presiden dan wapres), supaya beliau bisa memahami," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).
Pengawalan ini nantinya akan diserahkan kepada mantan presiden, wakil presiden berserta keluarga yang akan dikawal. Mereka yang menentukan apakah ingin dikawal atau tidak. Begitu juga siapa-siapa saja anggota keluarga yang diminta untuk dikawal.
Namun pengawalan ini hanya berlaku kepada mereka yang bapak dan ibunya masih hidup. Mereka yang bapak dan ibunya sudah wafat, tidak termasuk yang dikawal oleh Grup D ini.
Pembentukan Grup D ini didasari oleh Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan:
a. Mantan Presiden dan wapres berserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas.
b. Pengamanan sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan selama di dalam negara dan luar negeri.
c. Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi istri atau suami.
d. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 meilupti pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan dan penyelamatan.
Sebelumnya Paspampres memiliki 3 grup yakni Grup A, B dan C. Grup A, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI dan keluarganya. Grup B, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI.
Sementara Grup C, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
(mpr/mad)