"Iya, Bu Cartje banding," ujar kuasa hukum Cartje, Romy L Rinaldo, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (3/3/2014).
Indosat dihukum untuk membayar denda Rp 427,4 juta kepada Cartje B Talahatu terkait pembangunan tower illegal. Sebagai gantinya, Cartje harus menyerahkan rumahnya kepada Indosat. Padahal pihak Cartje tidak meminta rumahnya dibeli Indosat. Menurut Romy, alasan banding bukan dikarenakan harga ganti rugi yang terlalu murah.
"Tidak juga (harga ganti rugi terlalu rendah). Persoalannya Rp 400 juta itu harus ditukar rumah dan sertifikat, kecuali tidak, sesuai dengan tuntutan awal dalam gugatan," ujar Romy.
Banding diajukan Cartje pada 19 Februari lalu. Pihak Indosat sendiri belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
BTS milik Indosat berdiri sejak tahun 2012 dengan jarak tak lebih dari 3,9 meter dari rumah Cartje. Padahal, jarak aman antara BTS dengan pemukiman warga adalah tak kurang dari 6 meter. Lantas Cartje menggugat Indosat untuk mengganti rugi atas berdirinya BTS tersebut. Anehnya, PN Jakpus dalam putusannya malah memerintahkan Cartje menyerahkan tanahnya ke Indosat.
(rna/asp)











































