"Ada sejumlah pasal yang masih jadi perdebatan antara Kemenag dan MUI. Yang pertama tentang pencatatan produk halal apa wajib atau sukarela. MUI konsepnya wajib sedangkan pemerintah sukarela," kata Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).
Menurut Suryadharma, penetapan konsep sukarela itu bertujuan untuk membantu pengusaha skala kecil yang belum mampu mendapatkan sertifikasi halal. Jika diwajibkan dan kemudian pengusaha skala kecil terkena sanksi hukum, sektor ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dikhawatirkan ikut terganggu.
"Yang kedua, perbedaan pendapat siapa yang melakukan pengujian halal. Pemerintah atau majelis ulama? Lalu siapa yg mengeluarkan sertifikasi halal? MUI berpandangan MUI. Pemerintah berpandangan pemerintah," papar pria yang juga menjabat sebagai Ketum PPP ini.
Suryadharma kembali menggunakan pertimbangan hukum. Pemerintah sebagai pelaksana UU bisa mengambil tindakan tegas bila ada produk yang dinyatakan halal namun ternyata tidak halal.
"Pemerintah sebagai pelaksana UU, kalau majelis ulama (MUI) kan ormas. Kalau MUI sebagai pelaksana bisa timbul kecemburuan ormas lain seperti Muhamadiyah, NU," imbuhnya.
Sementara itu tentang penerbitan sertifikasi halal, Kemenag meminta itu berada di bawah kewenangannya namun tetap akan melibatkan peran MUI.
"Pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan rekomendasi MUI, jadi masih ada peran. Secar syar'i kan di MUI. Untuk pengujian harus ada badan penguji, bisa BPOM yang sudah ada di pemerintahan atau badan lain yang ditunjuk. Pandangan pemerintah ya BPOM saja ditambah unsur auditor halal," papar Suryadharma.
Sebelumnya, anggota Komisi III Hasrul Azwar mengungkapkan bahwa MUI menginginkan agar urusan sertifikasi halal tetap berada padanya.
"Karena memang dari segi sejarah mereka (MUI) lah yang sudah mengelola produk halal ini," kata Hasrul di Gedung DPR, Kamis (27/2).
Hingga kini Komisi VIII belum mencapai kesepakatan terkait opsi-opsi yang ada. Padahal RUU ini telah berumur sekitar 8 tahun.
(van/van)










































